Keren, Hanya Butuh Waktu 2 Pekan Polres Pinrang Ungkap 7 Kasus
Pinrang.– Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K. Pimpin konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana di wilayah hukum Polres Pinrang. Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/4/2025) sore.
Turut hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim AKP Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Erwin Amran, S.Sos., M.H., Kasi Humas AKP Darwis Maniaga, S.Pdi, Kasi Propam Iptu Silahuddin, S.Pd, anggota Satreskrim Polres Pinrang, serta kurang lebih 50 orang wartawan.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa sejumlah kasus berhasil diungkap, di antaranya:
1. Kasus Perjudian Jenis Sabung Ayam
TKP: Area Perkebunan, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang. Dua tersangka berinisial S dan M diamankan. Dengan Barang Bukti antara lain; 6 (enam) ekor ayam yang telah di adu , 1 (satu) buah tas berwarna merah yang berisikan 12 (dua belas) bilah taji ayam.
2. Kasus Pencurian Hewan Ternak
TKP: Lingkungan Pao, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. Dua Tersangka Lelaki I dan H ditangkap dengan barang bukti antara lain;2 (dua) buah box stayrofoam berwarna putih yang berisikan daging sapi yang sudah terpotong potong, Sebilah parang berukuran -+ 30 cm, Sebilah parang berukuran -+ 20 cm, Satu unit sepeda motor merk honda PCX berwarna merah dengan nopol DP 3196 SR, Satu unit mobil merk toyota agya berwarna merah dengan nopol DP 1486 RB, Satu buah tali tambang dengan panjang -+ 13 M, Satu unit Handphone merk vivo Y03.
3. Kasus Pencurian/Jambret
TKP: Karapua, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Tersangka S diamankan dengan barang bukti antara lain; 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2163 ST dan 1 (satu) buah helm berwarna hitam.
4. Kasus Pencurian Brankas
TKP: Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Dua pelaku, R dan A.P diamankan dengan barang bukti antara lain; 1 (Satu) Buah Brankas Berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Dengan Merk Honda Genio Berwarna Putih Dengan No. Pol DP 3842 SE, Uang Tunai Dengan Jumlah Rp. 272.000.000 (Dua ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), 1 (Satu) Batang Linggis Yang Berwarna Hitam Dan Panjang Gagangnya ± 96cm Dan Mata Panjang Mata Linggis ± 32,5cm Serta Panjang Keseluruhan Dari Linggis Tersebut ± 128,5cm , 1 (Satu) Buah Gerinda Berwarna Biru Dan Putih.
5. Kasus Penipuan dan Penggelapan
TKP: Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Tersangka R ditangkap dengan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk oppo warna silver.
6. Kasus Pembunuhan
TKP: Kampung Tassokkoe dan BTN Griya Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang. Sebanyak 14 tersangka, di mana 11 telah diamankan dan tiga sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti antara lain : 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna merah maroon dengan beberapa robekan, 1 (satu) lembar celana pendek berwarna merah maroon, 1 (satu) buah bra berwarna coklat dengan tali terputus disebelah kiri dan terlepas disebelah kanan, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah dengan robekan pada bagian sebelah kanan dan kiri, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan SIR ARTHUR pada bagian atas sebelah kiri, 1 (satu) lembar celana pendek berwarna biru dengan tali celana berwarna putih, 2 (dua) buah tutup botol warna putih merah merk “BINTANG”, 2 (dua) buah tutup botol warna biru merk “ORANG TUA”, 1 (satu) buah tutup botol warna hitam merk “ANKER STOUT”, 1 (satu) buah botol minuman beralkohol warna hijau merk “BINTANG”, 1 (satu) buah handuk berwarna orange dengan tulisan “GUCCI” berwarna biru dan logo gucci berwarna biru dan kuning, 1 (satu) buah sarung berwarna hitam dengan garis berwarna putih, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna Hitam , 1 (satu) unit motor Scoopy berwarna putih dengan tertutup stiker.
7. Kasus Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian
TKP: Kampung Bajeng Kaluku, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang,
Tersangka F.S diamankan atas tindakan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Barang buktinya antara lain : 3 (Tiga) Buah Sarung, 1 (Satu) Sarung BerwarnaHitam Dan Memiliki Motif Berwarna Putih Di Bagian Bawah Sarung, 1 (Satu) Sarung Berwarna Hijau,Hitam, Biru, Ungu Dan Memiliki Motif Bergaris, 1(Satu) Buah Sarung Berwarna Abu - abu, Coklat,Putih,Ungu Dan Memiliki Motif Bergaris, 1 (Satu) Buah Baju Lengan Pendek Berwarna Pink Dan Putih Dalam Keadaan Robek, 1 (Satu) Buah Celana Panjang Berwarna Hitam, 1 (Satu) Buah Tali Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO V 2026 Berwarna Biru,
6) Percakapan Antara Tersangka F di Whatsapp dengan Perempuan Korban R.
Kegiatan Konferensi Pers tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan ke publik keberhasilan Polres pinrang yang telah mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum polres pinrang.