Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan sertifikasi Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang.
Menyikapi hal ini, Bupati Irwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang akan segera menindaklanjuti dan mengawal proses pelaksanaan sertifikasi NIPD dimaksud.
Bupati Irwan menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai instansi teknis telah melakukan berbagai persiapan agar proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Pemkab Pinrang melalui Dinas PMD telah mempersiapkan langkah-langkah teknis, sehingga pelaksanaan sertifikasi ini dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan," ungkap Bupati Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan menegaskan bahwa kesejahteraan perangkat desa merupakan salah satu aspek penting yang terus menjadi perhatian utama dalam masa kepemimpinannya.
Bupati Irwan mengakui bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, sehingga segala bentuk dukungan, termasuk legalitas administrasi, harus menjadi prioritas.
“Kami ingin perangkat desa di Pinrang bisa bekerja dengan tenang, memiliki kepastian status, dan tentu saja didukung kesejahteraan yang layak,” tegas Bupati Irwan.
Dirinya berharap proses sertifikasi NIPD ini dapat berjalan lancar dan hasilnya bisa segera diserahkan kepada perangkat desa sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap status dan keberadaan mereka dalam struktur pemerintahan desa.
Dengan adanya sertifikasi NIPD ini, diharapkan perangkat desa di Kabupaten Pinrang semakin profesional dalam menjalankan tugas, serta dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.(*/)