Pinrang – Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2025, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pinrang, bersama dengan Kejati Sulsel, mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel dan KPU Kabupaten Pinrang dalam sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Pinrang 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang tersebut, tim JPN Kejari Pinrang berhasil mengawal dan memenangkan sengketa PHP Pilkada Kabupaten Pinrang, yang berakhir dengan keputusan yang menguntungkan KPU Pinrang.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh JPN Kejari Pinrang merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel. Komitmen tersebut memastikan bahwa KPU mendapatkan perlindungan hukum yang optimal dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada.
Isi Putusan: Pada sidang pembacaan putusan perkara PHP Pilkada Kabupaten Pinrang Tahun 2024, dengan Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025, Majelis Hakim MK memutuskan sebagai berikut:
1. Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait selain yang disebutkan.
2. Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, hasil Pilkada Kabupaten Pinrang 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pinrang tetap berlaku.
Latar Belakang: Sebelumnya, pemohon dalam perkara ini mendalilkan adanya pelanggaran yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, yang meraih 102.723 suara, sementara Paslon 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir memperoleh 89.753 suara, dan Paslon 3, Usman Marham dan A Hastri T Wello, mendapatkan 24.588 suara. Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara versi Pemohon, atau bahkan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pinrang hanya dengan menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3. Namun, dalil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Dengan hasil ini, JPN Kejari Pinrang optimistis dapat terus menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Pinrang, khususnya dalam menghadapi berbagai sengketa hukum di MK. Keputusan ini mempertegas bahwa proses Pilkada di Kabupaten Pinrang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pinrang tetap sah.