Ditemui di ruang Kerja Kapolsek Paleteang, Iptu Tajuddin menyampaikan, " monitoring aktivitas ke beberapa agen Gas LPG 3Kg Melon merupakan arahan lansung dari Pimpinan dalam hal ini Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik. "
" Merujuk surat edaran menteri yang melarang pihak agen untuk memberikan Gas LPG 3Kg ke supplier atau pengecer, Kapolda Sulsel memerintahkan kepada seluruh Kapolres termasuk Kapolres Pinrang."
" Berdasarkan arahan tersebut Kapolres Pinrang lansung memerintahkan kepada seluruh Kapolsek untuk segera memonitoring aktifitas yang ada disetiap pangkalan di wilayah masing-masing. " Ucap Iptu Tajuddin.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, " untuk diwilayah Paleteang itu ada 2 Agen yakni Agen PT.Nurcahaya energi abadi dan PT.Hamisa Sukra Mulya. "
" Pada 2 lokasi agen tersebut tidak terpantau adanya antrian masyarakat untuk mengambil gas LPG 3KG. " Tutur Kapolsek.
Untuk diketahui Kegiatan ini merujuk pada Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan larangan distribusi LPG 3 kg melalui supplier atau pengecer sehingga mengakibatkan antrian panjang di daerah luar (kota) sehingga menjadi polemik sehingga Bapak Presiden Prabowo Subianto menberikan arahan agar semua Agen, supplier yang ada di fungsikan menjadi sub-pangkalan.
Mengakhiri komentarnya, Iptu Tajuddin menyampaikan, " Bahwa untuk LPG 3 Kg (melon) di wilayah kec. Paleteang khususnya pangkalan dimana penyalurannya tetap kepada masyarakat dengan idnetitas memperlihatkan KTP dan KK yang sudah terdaftar di pangkalan masing masing dan dimana ketersedian masih ada dan tidak adanya kelangkaan dimana sebagian pangkalan menunggu penditribusian dari distributor masing masing."