Pinrang.– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi kemenangan pihak KPU dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025), Ali Jodding menyampaikan bahwa keputusan ini mempertegas legitimasi tahapan dan hasil pemilu yang telah dilaksanakan.
“Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada pukul 21.03 WIB, MK memutuskan memenangkan pihak KPU dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025,” ujar Ali Jodding.
Keputusan MK ini sekaligus menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad jaya Baramuli - Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya Eko Saputra dan Agus Muliadi , keberatan terhadap hasil Pilkada Pinrang. Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas demokrasi. “Keputusan ini menguatkan proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.
Dengan putusan ini, KPU Pinrang berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan bersama-sama membangun daerah ke depan.
(*)