Hal tersebut dibuktikan dengan identifikasinya 7 warga Pinrang yang dideportasi dari negara Malaysia, Senin (03/02/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Pinrang Drs. Edia. M.Si saat dikonfirmasi melalui Kepala
penempatan dan perluasan kesempatan kerja HJ .A. heria, S.Pdi membenarkan adanya 7 warga Pinrang yang dideportasi dari Malaysia.
" Sudah kami jemput, jumlahnya 7 orang dan semuanya merupakan warga asli Pinrang. " Ucap Kabid.
Lebih lanjut, " Ke 7 warga tersebut dijemput secara langsung oleh pengantar kerja muda AKBAR, S.sos. M.M di Pelabuhan Pare Pare."
"Penjemputan Pekerja migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu fokus utama serta memperlihatkan komitmen pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dalam melindungi setiap pekerja khususnya para pekerja migran, " Tutup Kabid, Selasa (04/02/2024).