Jakarta– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sidang ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk lima perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mendengarkan keterangan dari Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Azis menyampaikan bantahan terhadap permohonan pemohon.


“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai lebih dari 12 ribu, yang melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegas Ahmad Azis.


Azis juga menambahkan bahwa tuduhan pemohon terkait dugaan praktik politik uang dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang kuat. “Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.


Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 H.A. Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan empat hal penting dalam sidang tersebut. “Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkap M. Nursal.


M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid, calon incumbent, sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang. Ia menjelaskan, “Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon.”


Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang. “Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.


Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran. “Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara dua lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.


Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya tiga laporan yang masuk ke Bawaslu. “176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.


Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir).


Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan. Hasil dari sidang sengketa PHPU ini akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.




Lebih baru Lebih lama