Makassar.- Salah satu peserta CPNS Dosen Universitas Negeri Makassar tahun 2024, Faqih Naufal didampingi Kuasa Hukumnya Rahwan Akhir Priono, Rabu (15/1/25) sore, di Kantor Hukum Rahwan di Jl. Mallengkeri Raya, Makassar, menyebut kecewa lantaran kliennya disinyalir didiskriminasi oleh Penyelenggara.
Kekecewaan itu disampaikan usai pengumuman kelulusan peserta CPNS 2024, bru-bru ini, melalui laman Kemendikbud. Terdapat kelulusan dengan skor nilai akhir 60,9.
Menurut Rahwan Akhir Priono, kliennya dengan skor 71,8 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur.
"Faqih berada diperingkat pertama mendapat nilai akhir tertinggi dari peserta lainnya dengan total nilai 71,8, namun dalam hasil pengumuman kelulusan Faqih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan nilai pesarta yang dinyatakan lulus hanya memperoleh nilai 60,9 sehingga menimbulkan banyak kecurigaan," tuturnya.
Ia menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum pelaksana, sebab kata Rahwan dari total 12 yang lulus formasi CPNS tersebut, 8 merupakan alumni Universitas Negeri Makassar (UNM).
"Dari beberapa tes yang telah dilalui Faqih selalu mendapat nilai terbaik karena yang memeriksa dan memberi nilai hasil ujian itu langsung terpusat dari kementerian. Sedangkan pada tahap ujian SKB non cat, terdiri dari tes wawancara dan microteaching (tes mengajar) yang menjadi penguji adalah dosen dari internal kampus. Khususnya di tahap microteaching kami menduga adanya diskriminasi dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum kampus. Pasalnya nilai perolehan Faqih hanya 12 sedangkan nilai ambang batasnya adalah 12,5. Sementara peserta lain yang berasal dari UNM mendapatkan nilai rata-rata di angka 18, bahkan diantaranya mendapatkan nilai sempurna yaitu 25. Bagi saya perolehan nilai ini sangat timpang," tutur Rahwan.
Faqih menambahkan dirinya merasakan diskriminasi itu, ketidaknetralan penyelenggara membuat perasaannya kecewa.
"Saya merasakan ketidaknetralan penyelenggara di lapangan, saya merasakan ada diskriminasi apalagi ketidaknetralan dari panitia pelaksana khususnya pada tahap tes mengajar yang mana tim penguji itu berasal dari pihak internal kampus UNM dan nilai juga mereka yang menentukan dari pihak kampus bukan dari Kementerian seperti pada Tes SKD dan Cat (Computer-assisted Test) SKB," kata Faqih kepada media.
Menurut Faqih dalam keterangannya, telah melakukan pelaporan ke ombusman Perwakilan Sulsel pada 13 Januari 2025.
"Pihak Ombudsman akan menindak lanjuti laporan kami, saat ini para peserta diberi kesempatan melakukan sanggahan mulai 13 Januari 2025 sampai 15 Januari 2025. Harapan kami agar pihak-pihak yang berperan dalam penerimaan CPNS Dosen saat ini agar melakukan evaluasi dan peninjauan kembali sebelum mengumumkan nama-nama peserta yang lulus pada 22 Januari 2025 mendatang yang sifatnya final," harap Faqih.
Hingga berita ini terbit, masih dalam konfirmasi pihak UNM, dan menunggu hak jawab.