Pinrang.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang bersama Kejaksaan Negeri Pinrang turut serta dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 6 Januari 2025. Rapat ini dihadiri sepuluh KPU kabupaten/kota se- Sulawesi Selatan, termasuk KPU Kabupaten Pinrang

Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Hotel Hyatt Place, Jalan Jenderal Sudirman No. 31, Makassar.

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pendampingan Hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang akan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Perselisihan hasil pemilu merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.

"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memberikan dukungan hukum yang maksimal bagi setiap daerah, termasuk Kabupaten Pinrang, dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi " ujar Muh. Ali Jodding 

Rapat ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari tim pendampingan yang akan membantu menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Termasuk Kejaksaan Negeri Pinrang yang turut hadir dalam mengikuti Rakor tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH.,MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Fauzan Eka Prasetia saat dikonfirmasi media membenarkan kehadiran Kajari Pinrang dalam rakor tersebut.

Kehadiran Kejaksaan dalam mendampingi KPU merupakan konsistensi kejaksaan dalam mengawal jalannya Pilkada.

Untuk di Kabupaten Pinrang sendiri pihak dari Kajari Pinrang telah menunjuk bagian datun melalui surat kuasa mendampingi KPU Pinrang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Pinrang.

Ia juga menegaskan, " Pendampingan yang dilakukan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas serta integritas dan transparansi proses Pemilu di daerah."

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan, serta memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa dengan cara yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Lebih baru Lebih lama