Pinrang.- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meneken aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Selanjutnya, Menaker menyusun aturan terkait pelaksanaannya melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024).

Tindak lanjuti peraturan mentri ketenagakerjaan republik indonasia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 tersebut.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang bergerak cepat melakukan pembinaan di dunia industri dan pelaku usaha terkait penerapan peraturan mentri ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibenarkan kabid Hubungan Industrial dan Jaminan sosial tenaga kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten pinrang ETTY Herawati , ST, M.Si saat dikonfirmasi media, Selasa (10/12/2024).


Lebih baru Lebih lama