Pinrang.- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang menggelar press release terkait penahanan bernisial HB sebagai Komisaris Mall Sejahtera Pinrang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Rabu (4/12).
Proses penangkapan tersangka HB berhasil berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara. Penangkapan dilakukan di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).
Dihadapan para awak media, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara juga menyatakan bahwa tersangka HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).
“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Agung Bagus Kade Kusimantara.
HB telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024.
“Kita sudah lakukan pemanggilan tiga kali terhadap HB namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Oleh karena itu, dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa terhadap tersangka HB,” jelas Agung.
Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, ia diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena pelariannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan.
Agus Salim juga meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel menghimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena
“ Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Selasa 29 Oktober 2024.
Tersangka berinisial MAA, yang menjabat sebagai Direktur PT Pinrang Sejahtera, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut dari tahun 2017 hingga 2024. Kerugian negara capai 1 miliar.
“Kita menetapkan MAA sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakan MAA negara mengalami kerugian 1 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers di kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10/2024).
Ia mengatakan tersangka MAA mengelola Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera, yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016.
Setelah perjanjian berakhir pada tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa. Sejak tahun 2017, PT Pinrang Sejahtera tidak lagi berhak mengelola gedung tersebut.
“Meskipun masa sewa telah berakhir, MAA tetap memanfaatkan gedung tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain dan mengumpulkan biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang. Biaya sewa tersebut masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.278.555.486,” kata Agung.
Agung menyebut dalam kasus korupsi penggunaan gedung Mall Pinrang tersebut. Ia mengaku akan ada potensi penambahan tersangka baru. “Sejauh ini kita telah memeriksa sebanyak 30 saksi. Tentu dalam kasus ini akan berpotensi ada tersangka baru. Nanti kami sampaikan lagi ya,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menahan MAA selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.
Untuk diketahui MAA dan HB disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.