Pinrang– Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Pinrang, Andi Sinapati Rudy, yang sebelumnya dituntut atas dugaan pelanggaran pidana pemilu, kini mendapatkan titik terang setelah Pengadilan Negeri (PN) Pinrang memvonisnya lepas dari segala tuntutan.


Dalam sidang yang digelar pada hari Jumat, 1 November 2024, hakim memutuskan bahwa Andi Sinapati Rudy tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu setelah terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran terkait aktivitasnya mengikuti (follow) akun media sosial Calon Bupati Pinrang.


Kasi Intel Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim adalah "ontsalg van alle rechtsvervolging" atau vonis lepas, yang berarti terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait perbuatannya tersebut.

 “Vonisnya adalah lepas, yang artinya perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya. Fauzan juga menambahkan bahwa hakim meminta agar nama baik terdakwa dipulihkan setelah vonis tersebut.


“Vonis lepas berarti perbuatan yang dilakukan oleh Andi Sinapati Rudy memang ada, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana, dan dia dinyatakan bebas dari segala tuntutan,” tambah Fauzan.


Meskipun vonis telah dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih akan mempertimbangkan keputusan hakim tersebut. "Jaksa diberikan waktu maksimal 3 hari untuk memikirkan sikapnya terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim," kata Fauzan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Andi Sinapati Rudy dengan hukuman dua bulan penjara setelah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilu.


Namun, dengan keputusan vonis lepas ini, kasus tersebut akhirnya menemukan titik terang, dan nama baik Andi Sinapati Rudy kini dapat dipulihkan setelah melalui proses hukum yang panjang.


Lebih baru Lebih lama