Pinrang.- Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Fitri Matikka, STr. K., M.H Pimpin Press Release Hasil pengungkapan Narkoba sebanyak 523 Gram Sabu di Aula Mapolres Pinrang, Selasa (17/9/2024).

Dengan barang bukti 523 Gram sabu, Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 Pelaku dengan identitas IR (34) Alamat Jalan Kecamatan Paleteang dan RS (35) alamat Kecamatan Watan Sawitto pada tanggal 15 September 2024.

Jadi, Sat Res Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis shabu dengan jumlah sachet sedang (ball) yang akan diedarkan/dipasarkan di kabupaten Pinrang.

Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Pinrang mengolah data informasi dari masyarakat dan diperoleh petunjuk bahwa akan ada transaksi paket shabu ball (sachet sedang) di kampung Malimpung – Kulo kec. Patampanua Pinrang pada hari jumat tanggal 14 september 2024.

“Tim kemudian melakukan survilance atau pengawasan disepanjang jalan malimpung – kulo kec. patampanua kab.pinrang sejak pukul 18:00 wita pada hari jumat tanggal 14 september 2024″jelasnya. selasa (17/09/2024)

Selanjutnya, dalam pemantauan tersebut pada hari sabtu tanggal 15 september 2024 sekira pukul 06:00 wita tim melihat mobil pick up grand max tanpa bak melintas dilokasi tersebut dan didapati penumpang mobil pick up tersebut turun dari mobil dan mengambil bungkusan kantong plastik disemak – semak pinggir jalan.

Atas dasar kecurigaan tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat tim kami melakukan penggeledahan ditemukan bungkusan plastik di depan tempat duduk penumpang mobil tersebut yang berisikan 10 (sepuluh) sachet plastik sedang (ball) yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan i jenis shabu dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki – laki masing – masing mili ir dan milik rr yang berada diatas mobil tersebut”, tutur kasat
Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan diperoleh keterangan asal perolehan paket shabu tersebut di semak-semak pinggir jalan kampung malimpung – kulo kec. patampanua kab.pinrang yang akan dibawa ke kabupaten pinrang.

“IR dan RD dibawa ke Polres Pinrang untuk pendalaman kasus
pengendali peredaran shabu tersebut sementara didalami oleh personil satresnarkoba polres pinrang”, lanjut kasat.

Sat Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 523 gram, dengan barang bukti tersebut, pollisi berhasil menyelamatkan 7.500 generasi masa depan di kabupaten pinrang.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah)”, terangnya.

Tak hanya Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Fitri Matikka, STr. K., M.H saat pelaksanaan press release hadir juga Kanit Opsnal SatResNarkoba Iptu Adiyatma. S.Trk, Kasi Humas Iptu Darwis, Kanit Sidik Satreskoba IPDA Syamsul, serta Tim Opsnal SatResNarkoba Polres Pinrang.


Lebih baru Lebih lama