LAW FIRM MISI KEADILAN KOLABORASI PERADI BERSATU MENGADAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KHUSUS PARALEGAL DI MAKASSAR (DIBUKA SELURUH INDONESIA)

*MANFAAT IKUT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PARALEGAL*

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Salah satu contoh pendidikan paralegal yang akan diselenggarakan oleh LAW FIRM MISI KEADILAN bekerjasama dengan Organisasi Advokat PERADI BERSATU.

Tentunya, pendidikan paralegal ini memberikan materi pengetahuan dasar dan teknis selama 2 hari secara tatap muka dan daring atau online. Materi-materi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi paralegal, terutama dalam keterampilan mengadvokasi masyarakat dan kelompok rentan serta memudahkan akses para pencari keadilan.

Peran Paralegal adalah agar supaya memudahkan akses selebrasi pencegalan ketidakadilan, sehingga Paralegal berperan dalam Pelayanan Bantuan Hukum, seperti, Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, dan Bantuan Hukum. Paralegal juga akan diajarkan tatacara pelaksanaan Tupoksi serta tanggung jawab dalam melakukan pendampingan hukum, karena tugas yang diemban adalah penelitian sampai diproses penyelidikan.

Perbedaan Paralegal dan Advokat adalah Paralegal secara Undang-undang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, dan Advokat diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Tugasnya Paralegal adalah mensupport Advokat dan Advokat membuka ruang soal lisensi atau wadah berkarya untuk Paralegal, sehingga Paralegal disebut nonpasif (nonlitigasi) dan Advokat (litigasi) pasif. Dalam artian, tingkat kerja-kerja Paralegal adalah proses penyelidikan serta Penelitian ditingkat Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga negara lainnya di luar Pengadilan, sedangkan Advokat berperan melakukan pembelaan di Persidangan.

Soal syarat untuk menjadi Paralegal, harus memiliki sertifikasi, seperti sertifikat Paralegal dari kantor Hukum dan telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Khusus Paralegal serta Kartu Tanda Anggota (KTA) dan SK pengangkatan sebagai anggota di salah satu kantor hukum. Pelajaran juga tidak jauh berbeda dengan Advokat adalah menggeluti soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAPerdata) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta materi sejenis lainnya.

Untuk menjadi Paralegal, minimal berusia 18 tahun dan memiliki Ijasah Sekolah Menegah Atas (SMA) atau sederajat, bisa juga dari kalangan Strata satu (S1), kemudian bisa membaca dan menulis serta memiliki skil dalam berbicara, bukan dari ASN, TNI dan Polri maupun pegawai yang terikat di Pemerintahan atau Lembaga Negara.

Jadi tunggu apalagi, buruan daftarkan diri anda dan berkaryalah dalam menciptakan sebuah Keadilan demi tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tema Kegiatan:
*"MELAHIRKAN BANTUAN HUKUM PROFESIONAL DALAM MISI KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA"*

*PENDAFTARAN*
DIBUKA: PADA 10 OKTOBER 2024
DITUTUP: PADA 30 NOVEMBER 2024
AGENDA: PADA 21-22 DESEMBER 2024

*KUOTA*
OFFLINE: 50 ORANG
ONLINE: 100 ORANG

INFO SELENGKAPNYA
➡️PANPEL: ADV. RAFIUDDIN, S.H/081245363567
➡️PANPEL: MUH. ZAINAL ABIDIN, S.Sos/081341390750


Lebih baru Lebih lama