Pinrang.- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standar Pelayanan.

Standar Pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari saat dikonfirmasi media, Jum'at 26 Juli 2024.

Ia juga menyampaikan, " Evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan maladministrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik."

Lebih lanjut, Alumni Fakultas Ekonomi Umi ini juga mengatakan, " Alhamdulillah dibawah komando Pak Kadis, serta kekompakan para Kabid dan Kasubag lingkup Disdukcapil, dalam melakukan pembenahan dibantu oleh Bagian Ortala Setda Pinrang.

" Persiapan dalam mengahadapi penilaian Ombudsman RI ini bukan kali ini saja kami gelar, melainkan setiap saat kami telah memprogram terkait kekurangan apa saja yang masih ada pada OPD kami dalam memenuhi kebutuhan Administrasi Kependudukan masyarakat Pinrang." Tuturnya.


" Kami bekerja saja sesuai dengan tupoksi kami, dan yang paling penting ada Pelayanan Prima kepada seluruh masyarakat Pinrang. " Tutupnya.

Lebih baru Lebih lama