Angkat Tema " Kilas Balik dan Kolaborasi Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri/Aparatur Desa, Politik Uang, Isu Hoax, dan Ujaran Kebencian " Bawaslu Pinrang Gelar Dialog Publik

Pinrang.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang gelar dialog publik.

Dialog publik yang digelar oleh Bawaslu Pinrang ini mengangkat Tema, " Kilas Balik dan Kolaborasi Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas ASN/TNI/Polri/Aparatur Desa, Politik Uang, Isu Hoax, dan Ujaran Kebencian"

Acara yang dihadiri lansung oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Alamsyah dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri bersama Pimpinan Bawaslu Pinrang Aswar, bertema di Cafe Forest, Senin (16/09/24).

Kegiatan dialog tersebut juga menghadirkan perwakilan Akademisi, OKP, Tokoh Pemuda dan Insan Pers.

Dalam kata Pembukanya Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri menyampaikan, " Bawaslu Pinrang telah menangani 17 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada 2024. "

Lanjutnya, " dari 17 kasus tersebut 2 diantaranya merupakan laporan masyarakat dan 15 laporan hasil pengawasan (LHP) yang semuanya diteruskan ke KASN. "

Andi Fitri juga menghimbau kepada masyarakat melalui forum ini agar kira masyarakat berperan aktif dalam mengawasi setiap pelanggaran yang diketahui dan jangan segan untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu dengan bukti yang valid dan berharap peserta acara menyebarluaskan pentingnya mematuhi peraturan pemilu." 

Selanjutnya Andi Fitriani Bakri menekankan tantangan politik uang dalam Pemilu 2024, dengan menyampaikan bahwa , "ASN tidak boleh secara terang-terangan mendukung calon kepala daerah. Memberikan hak pilih boleh, tetapi tidak untuk dipublikasikan. Kami telah melakukan upaya pencegahan, termasuk memberikan pemahaman tentang haramnya politik uang berdasarkan fatwa MUI."

Sementara itu Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel, Alamsyah, SH pada pada dialog tersebut juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, ke Bawaslu.

Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap politik uang terbatas pada masa kampanye sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami memerlukan bantuan masyarakat. Laporkan temuan pelanggaran politik. Penegakan hukum politik uang hanya berlaku selama 75 hari masa kampanye," ujar Alamsyah.

Alamsyah juga menguraikan bahwa politik uang termasuk dalam lima isu krusial kerawanan pemilu menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu.

"IKP berfungsi sebagai pencegahan dini, dengan fokus pada politik uang, politisasi SARA, kampanye media sosial, netralitas ASN, dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," tambahnya.

Lebih baru Lebih lama