Pinrang.- Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi dalam dunia kerja khususnya mereka yang bekerja di sebuah Perusahaan.

Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Tingginya Angka Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan mejadi salah satu alasan Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan industrial melaksanakan sosialisasi “ PENCEGAHAN DAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN”

Hal tersebut diungkapkan Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang Etty Herawati.ST.M.Si yang pada sosialisasi tersebut bertindak selaku moderator.
Lanjut Etty sapaan akrab Kabid juga berharap, " output dari kegiatan ini dapat menekan angka kasus perselisihan Hubungan industrial yang kian meningkat. "

" Tak hanya itu, pada kesempatan ini kami juga memberikan pemahaman kepada perusahaan agar perselisihan dapat di tangani. " Tuturnya.

Di akhir Etty menyampaikan, " apa yang kemudian disampaikan oleh pemateri tadi dapat diimplementasikan oleh para peserta dari perusahaan sehingga konflik yang terjadi di perusahaan nantinya dapat diselesaikan atau dicegah sedini mungkin. "

Untuk diketahui Sosialisasi yang digelar di Aula Hotel Atiqah Pinrang ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang Drs. Edia M. Si serta menghadirkan Muhammad Basir 
Penasehat Asosiasi Hubungan Industrial Sulawesi Selatan selaku pemateri.
Lebih baru Lebih lama