Raja Gowa Andi Kumala Idjo Berkunjung ke Kodim Gowa dan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Ada Apa?

Gowa.- Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III didampingi Kuasa Hukumnya, kembali terciduk berada di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kodim 1409/Gowa, Senin (5/8/24) siang.

Dikabarkan Raja Gowa ke-38 telah mendatangi kantor Kejari dan Polres Gowa serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX pada Rabu, 31 Juli 2024, dalam rangka misi perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa.

Sebelumnya, Wawan Nur Rewa Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38 menuturkan, langkah itu bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa ke-38 untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan halayak umum yang harus dilestarikan secara bersama sama.

KASIAN..!! PERJUANGAN RAJA GOWA KE-38 ANDI KUMALA IDJO SEMATA HANYA MENGEMBALIKAN MARWAH KERAJAAN GOWA DEMI PELESTARIAN WARISAN BUDAYA LEWAT SINERGITAS?

Kunjungan strategis ini membuat Andi Kumala Idjo berpotensi gapai cita cita meski berangkat dari secuil harapan yang terbuka, melalui kolaborasi antara kerajaan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.

Dikonfirmasi terpisah, Wawan Nur Rewa, menyampaikan kunjungan ini hanya sebatas silaturahmi dan lebih hanya membahas soal kebudayaan atau pelestarian warisan budaya peninggalan Kerajaan Gowa. 

"Tidak ada yang aneh-aneh, kunjungan ini silaturahmi dan lebih membahas soal kebudayaan saja dan pelestarian budaya peninggalan kerajaan Gowa. Semoga Allah melihat perjuangan klien saya ini meskipun kami berangkat dari sebuah harapan secuil insha allah, tuhan maha adil, tidak ada yang tidak mungkin kalau ia berkehendak," terang Wawan.
 
Menurutnya, diskusi ini menekankan pentingnya agar Raja Gowa menjadi ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya yang ada, karena selama ini menurut Wawan Nur Rewa selaku Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, pihak Pemerintah diduga mengebiri hak kliennya.

"Misalnya, termasuk kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda yang mengundang klien kami dengan surat yang datang sehari sebelumnya, kami anggap perbuatan tersebut sangat tidak beretika, selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa pada saat penerimaan tamu dari luar, sangat jarang mengkonfirmasi dan melibatkan klien kami selaku pewaris Raja Gowa, sehingga kami ingin bertanya ada apa Pemda lakukan itu, padahal klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke38, buktinya sudah kami publikasi, kurang apa lagi," kata Wawan.

Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa misi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Kerajaan Gowa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya yang merupakan jati diri Kerajaan Gowa terlindungi dengan baik. Kunjungan ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelestarian yang efektif. Alhandulillah semua yang kami datangi sangat mensupport langka ini, karena semata hanya ingin menjaga nilai nilai budaya kita agar dapat dilestarikan kembali,” ujar Wawan saat dikonfirmasi media.

Dalam kesempatan ini, Wawan mengutarakan upaya kliennya dalam menemui hampir seluruh unsur Muspida ini akan melakukan agenda penggantian brangkas benda pusaka dengan mengundang seluruh unsur Muspida sebagai saksi dan seluruh keluarga besar bersama lapisan masyarakat luas.

"Kami telah menyiapkan brangkas baru untuk mengganti brangkas bekas yang Pemda telah gunakan sebagai pengganti brangkas asli pasca penrusakan oleh oknum Pemda, dan kunci brangkas tersebut sampai hari ini tidak ditemukan dipihak Pemda, sehingga dalam hal ini kita mengundang seluruh unsur Muspida dan keluarga besar berserta seluruh lapisan masyarakat luas. Mari kita saling bahu membahu melestarikan kebudayaan kita dengan berkolaborasi bersama pemerintah dan unsur Muspida," tutup Wawan.


Lebih baru Lebih lama