Pinrang-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus mengingatkan kepada Partai politik (Parpol) pengusung bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, memperhatikan akun Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).


Karena menurut Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, kepada media di kantor KPU Pinrang, sampai saat ini baru ada satu Parpol yang telah membuka akun Silonkada. Oleh karena itu, ditekankan karena pentingnya bagi Parpol lainnya untuk segera melakukan proses yang sama.


” Kepada seluruh Parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang segera buka akun Silonkada. Ini diperlukan untuk mengunggah berkas calon yang akan diusulkan.”kata Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Joddng, Senin 26 Agustus 2024.


Dikatakan Ali Jodding, masa berakhirnya mengunggah akun Silonkada bersamaan dengan waktu pendaftaran Pasangan calon (Paslon) pada tanggal 29 Agustus 2024.


” Yang penting pengusung pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati mampu menyelesaikan syarat seperti yang ada di Silonkada pada hari pendaftaran berakhir 29 Agustus 2024.”katanya


Ketua KPU Pinrang Ali Jodding, kembali menegaskan batas waktu pendaftaran calon akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024. Parpol diharapkan untuk tidak menunda-nunda proses ini guna memastikan semua berkas dapat diproses dengan baik dan tepat waktu.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran,kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang


Klik link berikut : https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024

Lebih baru Lebih lama