Pinrang.- Menindak lanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah posisi syarat pencalonan perolehan kursi menjadi suara sah. Dan, untuk Kabupaten Pinrang jumlah suara sah yang dipersyaratkan mengusung Paslon sebanyak 19.929 suara sah.

Hal tersebut sudah dipenuhi oleh semua Paslon Kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dengan melakukan pendaftaran di Kantor KPU beberapa hari yang lalu. Dan selanjutnya akan dilakukan pemerikasaan kesehatan yang wajib diikuti oleh semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.

Seperti yang diutarakan Ketua KPU Pinrang M. Ali Jodding, bahwa pada hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran calon dan kita masih menunggu sampai pukul 23.59 WITA, malam dan secara administrasi tidak ada penyampaian ke KPU maka kami akan plenokan sebentar malam.

Selain itu masih ada syarat yang harus dilalui oleh calon yakni pemeriksaan kesehatan yang diagendakan sampai tanggal 2 September 2024, dan untuk Pinrang pemeriksaan kesehatan kita bekerjasama dengan rumah sakit Universitas Hasanuddin.ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini,Paslon Calon Bupati Pinrang dan Wakil Bupati Pinrang H.Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi, sudah melakukan proses pemeriksaan di Rumah Sakit Unhas Makassar pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024.

Dalam unggahan FB Andi Irwan Hamid menyatakan bahwa doa kami IWAN – SUDIRMAN semoga bisa lolos pada tahapan pemeriksaan kesehatan ini.
Lebih baru Lebih lama