Pinrang.- Seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sandi (25), diduga tega menganiaya dan menyandera anak kandungnya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan selama 16 jam. Insiden ini terjadi di Desa Tosulo, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik yang turun lansung melakukan upaya pembebasan terhadap seorang balita yang sedang disandra oleh ayah kandungnya menyampaikan, " pelaku mulai menyandera anaknya sejak pukul 19.00 WITA pada Minggu (4/8) hingga pukul 10.00 WITA keesokan harinya.

"Selama 16 jam yah dia (pelaku) ini menyandera anaknya. Mulai jam 7 malam sampai 10 pagi tadi," ungkap Kapolres.

Kapolres Pinrang yang saat negosiasi bersama Dandim 1404 Pinrang beserta beberapa personil lainnya juga menjelaskan bahwa pelaku setelah dilakukan interograsi kuat dugaan kesal terhadap istrinya, sehingga terjadi pemicu tindakan kejam tersebut.

"Pelaku kesal, kemudian menyandera dan menganiaya anaknya," kata Andiko Wicaksono melalui Kasat Reskrim Andi Reza di ruang kerjanya pada Senin (5/8/2024)., " 

Ia juga mengatakan, selama penyanderaan itu, pihaknya terus melakukan negosiasi kepada pelaku agar melepaskan korban. Namun pelaku bersikeras tidak mau melepaskan anaknya itu.

"Semalaman kami di sana, melakukan negosiasi kepada pelaku. Tapi pelaku juga bersikeras, baru tadi sekitar jam 10 kami bisa amankan pelaku dan menyelamatkan anaknya," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang. Motif pelaku melakukan penyanderaan tersebut masih dalam penyelidikan. Sementara itu, korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami dehidrasi setelah disandera selama 16 jam.

"Kami masih melakukan pemeriksaan pelaku, sudah diamankan. Kalau korban di rumah sakit kurang vitamin dan susu setelah disandera 16 jam," tandasnya.(*)


Lebih baru Lebih lama