Pinrang.- Pasca Penggusuran, Maroneng Kian Mencekam, Kantor Desa Dilalap Si jago Merah.

Pasalnya setelah dirusak beberapa waktu lalu kini Kantor Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang terbakar.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, " Kami belum melakukan penyelidikan karena belum ada laporan resmi dari yang dirugikan. "

" Kantor Desa inikan statusnya pinjam pakai dari pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, intinya kalau sudah laporan kami pasti turun, SOP-nya begitu. " Ucap Kapolres, Sabtu (03/08).

Diketahui sebelum terjadi kebakaran pada Jum'at malam sebelumnya Kantor Desa Maroneng sudah pernah dirusak oleh orang tak dikenal.

Sementara itu Imran Sekertaris Desa Maroneng saat dikonfirmasi mengatakan, " saya belum bisa memastikan apakah terbakar atau dibakar. "

" Sekitar pukul 22.00 saya tinggal kantor Desa dengan keadaan baik belum ada api. " Ucapnya.

Lanjut Imran, " terlepas dari 2 insiden ini, kami sudah mengantisipasi dengan memindahkan seluruh dokumen-dokumen penting ke rumah Pak Desa. "

"Pascaeksekusi walaupun tidak terkena penggusuran kami sudah memindahkan aktivitas ke rumah pak desa, karena statusnya memang pinjam pakai." jelasnya

Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng seluas 4 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 Wita. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.

Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.


Lebih baru Lebih lama