Pasalnya setelah dirusak beberapa waktu lalu kini Kantor Desa Maroneng Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang terbakar.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik saat dikonfirmasi mengatakan, " Kami belum melakukan penyelidikan karena belum ada laporan resmi dari yang dirugikan. "
" Kantor Desa inikan statusnya pinjam pakai dari pemilik lahan yang sah berdasarkan putusan pengadilan, intinya kalau sudah laporan kami pasti turun, SOP-nya begitu. " Ucap Kapolres, Sabtu (03/08).
Diketahui sebelum terjadi kebakaran pada Jum'at malam sebelumnya Kantor Desa Maroneng sudah pernah dirusak oleh orang tak dikenal.
Sementara itu Imran Sekertaris Desa Maroneng saat dikonfirmasi mengatakan, " saya belum bisa memastikan apakah terbakar atau dibakar. "
" Sekitar pukul 22.00 saya tinggal kantor Desa dengan keadaan baik belum ada api. " Ucapnya.
Lanjut Imran, " terlepas dari 2 insiden ini, kami sudah mengantisipasi dengan memindahkan seluruh dokumen-dokumen penting ke rumah Pak Desa. "
"Pascaeksekusi walaupun tidak terkena penggusuran kami sudah memindahkan aktivitas ke rumah pak desa, karena statusnya memang pinjam pakai." jelasnya
Sebelumnya, eksekusi lahan di Desa Maroneng seluas 4 hektare juga diwarnai kericuhan pada Senin (29/7) sekitar pukul 08.00 Wita. Warga memblokade jalan hingga melempari aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menggagalkan proses eksekusi.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.