Pinrang-Jelang pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, mengeluarkan pengumuman pendaftaran dengan syarat yang harus dipenuhi.


Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding,  dalam rapat yang digelar di Aula kantor KPU Pinrang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024.


" Peserta Pemilu tahun 2024 yang mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, minimal suara sah 19.929."katanya


Dikatakan Ali Jodding, waktu pendaftaran untuk tanggal 27 - 28 Agustus 2024 berlangsung pada pukul 08.00 - 16.00 Wita. Sementara tanggal 29 Agustus 2024 pada Pukul 08.00 - 23.59 Wita, di Jalan Bintang, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.


Selain itu, lanjutnya, tidak memiliki kewarganegaraan selain WNI, Cabup dan Cawabup berusia minimal 25 tahun dan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


Sejauh ini, kata Ali Jodding, baru 2 pasangan balon Bupati Pinrang dan Wakil Bupati Pinrang mengajukan secara tertulis akan mendaftar dan 1 Paslon menyampaikan secara lisan.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran,kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang


Klink link di bawah ini : https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024


Lebih baru Lebih lama