Pinrang – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dan Putusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran dan Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Selasa 27 Agustus 2024


Ketua KPU Pinrang, Muh. Ali Jodding, menginformasikan bahwa sesuai permohonan yang telah disampaikan ke Kantor KPU Pinrang, pendaftaran Paslon akan dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024. "Hari ini, tidak ada Paslon yang mendaftar di KPU Pinrang. Paslon baru akan mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024," ujar Ali Jodding di Kantor KPU Pinrang.


Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, Paslon Andi Irwan Hamid, S.Sos - Sudirman Bungi, S.IP, M.Si dijadwalkan mendaftar pada pukul 09.00 - 11.00 Wita. Selanjutnya, bakal pasangan calon Ahmadi Jaya Baramuli dan Ir. Abdillah Natsir akan mendaftar pada pukul 11.30 - 13.30 Wita.


Ali Jodding menambahkan, Paslon dan rombongan diharapkan tiba di Kantor KPU Pinrang paling lambat 45 menit setelah alokasi waktu pendaftaran yang ditentukan. Jumlah maksimal personil rombongan pendaftaran adalah 330 orang, dengan 30 orang di antaranya diperkenankan masuk ke dalam ruangan, termasuk Paslon serta Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung.


Untuk menghindari penumpukan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran, KPU Pinrang menyediakan fasilitas live streaming melalui Chanel YouTube KPU Pinrang dan Facebook KPU Pinrang, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung prosesi pendaftaran.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran,kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang




Klik link berikut : https://kab-pinrang.kpu.go.id/berita/baca/7887/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-pinrang-tahun-2024


Lebih baru Lebih lama