Pinrang.— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.Pinrang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memeriksa nama mereka dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang saat ini telah diumumkan.

Imbauan ini disampaikan oleh Bawaslu Pinrang dan Panwaslu Kecamatan serentak pada Jumat 23-Agustus 2024 di mesjid- mesjid Se-Kab.Pinrang untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan serentak mendatang.

Bawaslu Kab.Pinrang meminta agar masyarakat yang tidak menemukan nama mereka dalam DPS atau mendapati adanya kesalahan dalam data pribadi mereka yang telah diumumkan oleh KPU Pinrang untuk segera melapor ke petugas terkait atau ke kantor Bawaslu / panwaslu setempat.

Pemeriksaan ini sangat penting untuk memperbaiki dan memperbaharui data pemilih, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan adil dan akurat.

“Cara untuk memeriksa nama Anda dalam DPS bisa dilakukan secara online melalui petugas KPU Pinrang atau langsung ke kantor-kantor Kelurahan dan Kecamatan maupun melapor ke Kantor Panwaslu terdekat untuk ditindak lanjuti.

Jika Anda menemukan ketidaksesuaian atau tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan keberatan atau perbaikan data sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan” tegas Ayu Anggota Panwaslu Kecamatan Paleteang .

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan memiliki hak suara dalam pemilihan nanti,” Heriana Anggota Panwaslu Kecamatan Suppa yang dihubungi oleh tim Humas Bawaslu Pinrang.

“Partisipasi aktif dalam proses ini sangat penting untuk keberlangsungan demokrasi yang sehat.” Lanjutnya.

Bawaslu menghimbau agar masyarakat untuk aktif dan jangan menunggu hingga mendekati hari pemilihan.

“Segera periksa dan pastikan bahwa data Anda tercatat dengan benar. Keterlibatan Anda sangat berharga bagi keberhasilan Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar berjalan jujur dan transparan” lanjutnya lagi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan terdekat atau menghubungi hotline Bawaslu Kab.Pinrang di nomor 0852-5724-9544 atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kab.Pinrang yang beralamat di Jln.Gatot Subroto No.15 Kota Pinrang untuk melapor.
Lebih baru Lebih lama