Pinrang.- Komitmen Satreskoba Polres Pinrang Polda Sulsel dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pinrang terus ditingkatkan.

Kali ini Tim Opsnal SatResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal SatResNarkoba Iptu Adiyatma. S.Tr.K mengamankan terduga pelaku pengedar sabu di di Jalan Mangulele Arassie Kel. Samaturue Kec. Tiroang Kab. Pinrang, Senin Tanggal 8 Juli 2024 Sekitar Pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi SH mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polres Pinrang dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

" Kali ini Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku A warga Jln. Andi Patinri Kel. Duampanua Kec. Baranti Kab. Sidrap. " Tuturnya.

Lanjutnya, Penangkapan terduga ini berawal dari informasi yg diterima dari masyarakat maka anggota Sat Resnarkoba Polres Pinrang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan disekitar Jl. Mangulele Arassie Kel. Samaturue Kec. Tiroang Kab. Pinrang.

" Saat anggota melakukan penyelidikan ditemukan 
seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk, ketika melihat anggota mendekat lelaki tsb langsung melarikan diri. " Ucapnya.

Nasib naas belum terlalu jauh lari terduga berhasil ditangkap oleh Anggota dan ditemukan Barang Bukti Berupa 6 ( Enam ) Sachet yg berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu. 

" Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut." Ujar kasat.

Mengakhiri komentarnya Iptu Asnawi yang dikonfirmasi media Rabu 10 Juli, menyampaikan kalau pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
Lebih baru Lebih lama