Pinrang.- Proses eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan.

Ratusan personil gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan ini.

Dari pantauan para personil telah disiagakan sehari sebelum proses eksekusi lahan tersebut.

Saat proses eksekusi terjadi kericuhan karena adanya aksi Penolakan dari warga, Pihak pengamanan terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembakkan Gas Air mata karena adanya beberapa lemparan dari warga yang memblokade jalan.

Akibat dari kericuhan tersebut ada warga yang jadi korban bahkan di rawat di Rumah sakit, serta ada juga yang diamankan oleh kepolisian karena melakukan lemparan.

Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Lahan yang dieksekusi yakni tanah seluas kurang lebih 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin, Senin (29/07).
Lebih baru Lebih lama