Pinrang.- Kejaksaan Negeri Pinrang kembali menggelar kegiatan rutin yakni melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 40 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan atau Ingkra.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang pada Selasa 2 Juli 2024 dihadiri oleh Pejabat Bupati Pinrang Asisten 1 H. Syahrudin, ST, M.Si, Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara SH, M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Hermawan, SH.,Ketua DPRD H. Muhtadin, Dandim 1404 Pinrang Letkol INF Abdullah Mahuwa,S.HI., M.M, Karutan KLAS II B PINRANG diwakili Andy Prajakarana, SH, 
Kadis Kesehatan Drg. DYAH PUSPITA DEWI, M. Kes, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Dalam komentarnya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengatakan Kegiatan pemusnahan ini memperhatikan fungsi jaksa sebagai eksekutor.

Lanjut Kepala Kejari Pinrang Sebanyak 27 Narkotika dari 40 Perkara dengan rincian 255gram Sabu beserta alat hisap, timbangan, alat komunikasi dan Televisi.

" Barang Bukti Narkotika yang kita musnahkan ini merupakan rekapitulasi dari 40 perkara yang telah ingkra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang. " Tutupnya.


Lebih baru Lebih lama