Pinrang.- Terduga pelaku WD (24), AHM (26), RRB (42), IWP (32) dan NF (30) warga Pinrang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ke 5 warga tersebut diamankan Satreskrim Polres Sinjai bersama Team Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang dikenal dengan istilah Sobis.

Sobis atau Passobis merupakan penyakit yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan. S.Ik melalui Kanit Resmob IPDA Haris. SH membenarkan adanya warga yang diamankan.

Lanjut Haris, ada Koordinasi dari Reskrim Sinjai kalau ada warga Sinjai jadi korban penipuan dan terduga pelakunya adalah warga Pinrang dan sedang berada di Pinrang.

Modus pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban.

Pelaku menipu Musni (42) warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Peristiwa itu terjadi di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (20/6/24).

Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," katanya, Minggu (30/6/2024).

Korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku yang menawarkan barang.

Korban mendatangi toko pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro.

“Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max,” ujarnya.

Namun korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4 juta dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1.950.000.

“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.

Korban selanjutnya mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.

Saat ini para terduga pelaku telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dihadapan penyidik Polres Pinrang.
Lebih baru Lebih lama