Pinrang.- Polisi menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan di Mapolres Pinrang, Kamis (13/6/2024).

Reza mengungkapkan, HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan 'kalasi' di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini," paparnya.

Namun kata Reza, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Selain itu dalam pasal yang diterapkan yakni Pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

"Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan vandalisme di baliho Irwan Hamid saat masih sebagai Bupati Pinrang di dua lokasi yakni Jalan Udang dan Jalan Kesehatan pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku dibantu menantunya mengantar ke lokasi tersebut untuk menuliskan kata 'kalasi' di dua baliho tersebut.

"Pelaku melihat ada baliho Bupati Pinrang bertuliskan Bupatiku sehingga muncul di pikirannya untuk menuliskan kata Kalasi di baliho tersebut," paparnya.


Lebih baru Lebih lama