Pinrang.- Jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digelar secara serentak pada 27 November 2024 nantinya.

Salah satu Kabupaten yang ikut pada Pilkada serentak tahun ini yakni Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Tanda-tanda akan terselenggaranya Pesta Demokrasi ini dengan terselenggaranya tahapan demi tahapan yang digelar oleh KPU serta diawasi oleh Bawaslu.

Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sangatlah penting dalam melakukan setiap tahapan Pilkada.

Beberapa hari yang lalu Ketua KPU Kabupaten Pinrang telah melantik ribuan Petugas Pantarlih dan diawasi oleh Bawaslu Jajaran.

Seperti yang terpantau pada 6 Kelurahan pada Kecamatan Paleteang, dimana Bawaslu jajaran yakni Panwascam Paleteang bersama Para PKD melakukan pengawasan melekat pada petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya.

Rahayu M. Nur, ST divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwascam Paleteang yang dikonfirmasi media membenarkan pengawasan melekat yang telah dilaksanakan.

" Arahan dari Bawaslu Kabupaten demikian, jadi kami yang ditingkat Kecamatan juga menyampaikan kepada para PKD untuk melakukan pengawasan melekat. " Tutur Ayu sapaannya.

Lanjut Ayu, " Pengawasan Melekat ini dimulai sejak 24 Juni 2024 dan sudah berlangsung selama 3 hari terdapat ratusan rumah yang tersebar di 6 kelurahan yang telah didatangi oleh Petugas Pantarlih dan diawasi oleh Bawaslu Jajaran. "

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Andi Fitriani saat dikonfirmasi mengatakan, " Pengawasan Melekat merupakan tugas pokok dari Bawaslu jajaran, apalagi ini masuk pada tahapan Coklit. "

" Semua tahapan dalam Pilkada itu sangat penting, namum persoalan Coklit ini dapat menimbulkan masalah besar kalau tidak diawasi dengan baik karena terkait dengan hak pilih seseorang. " Ujarnya via WhatsApp Kamis (27-06-2024).

Mengakhiri komentarnya, " tak hanya pengawasan melekat yang kami instruksikan, Bawaslu Pinrang juga sudah melaunching posko kawal hak pilih. "

" Posko kawal hak pilih ini bertujuan untuk memastikan hak pilih setiap masyarakat terjamin pada Pilkada mendatang, dan Posko kawal hak pilih patroli kawal hak pilih ini sesuai dengan Instruksi dari Bawaslu RI nomor 6235.1 Tahun 2024”. Tutupnya.


Lebih baru Lebih lama