Pinrang.- Tingkatkan kesadaran masyarakat akan perlindungan perempuan dan anak, Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang Sulawesi selatan mengadakan dialog Publik terkait UU perlindungan perempuan dan anak pada jumat (17/05/2024).

" Bagaimana peranan mahasiswa sebagai middle class dalam upaya meminimalisir kekerasan terhadap anak bik secara fisik maupun kekerasan secara verbal yang kerap terjadi dalam lingkup masyarakat khususnya di Kabupaten Pinrang itu sendiri." Jadi tujuan digelarnya dialog ini.

Dialog ini berlangsung di Cafe Exotico Jl.Jend. Sudirman, Kel. Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Sebanyak 100 peserta dari berbagai OKP-OKP dan BEM dari berbagai pergutuan tinggi hadir pada dialog ini.

Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Coktoaminoto Pinrang pada dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Ramdhan Dwi Saputro, SH, MH, Kasubsi A Kejaksaan Negeri Pinrang, Faisal Bakhriadi dari PPA Polres Pinrang dan Andi Bakhtiar Tombong, S.Sos, SH, MSi Pendamping Hukum UPT PPA Pinrang.

Ketua Umum Himpunan Mahadiswa Prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang, Arlius Demmasara, dalam sambutannya menekankan "pentingnya dialog ini diadakan ialah agar kita mahasiswa sadar akan peranan kita sebagai pengontrol dalam kehidupan sosial di masyarakat pada umumnya dan lingkup perguruan tinggi khususnya. Melihat kondisi sekitar kabupatrn pinrang tidak sedikit lagi khasus-khasus yang bersinggungan langsung dengan perempuan dan anak Entah itu KDRT, Pencabulan, pemerkosaan dan lain-lain" ujarnya

" Meskipun kami dari kampus swasta tapi kami sangat bangga kuliah di kampus Institut Cokroaminoto pinrang salah satu kampus yang selalu menjadi garda terdepan apabila ada permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kabupaten Pinrang". Tuturnya.

Dialog ini menjadi bukti komitmen dan kepedulian Himpunan Mahasiswa prodi Ilmu Hukum Institut Cokroaminoto Pinrang dalam melihat kondisi masyarakat Kabupaten Pinrang.


Lebih baru Lebih lama