Pinrang.- Praktisi Hukum Iswandi Rany Saputra SH MH apresiasi ketegasan Kapolres Pinrang dalam menindaki setiap laporan atau aduan dari masyarakat Bumi Lasinrang.

Wandi sapaan akrab Dosen Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada mengatakan, " Ketegasan Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono. S.Ik dalam menindaki setiap anggotanya patut diacungi jempol. "

Ia juga menyampaikan, " apa yang disampaikan mantan Kapolres Parepare kepada jajarannya setiap apel agar tidak mencederai nama baik institusi sudah terbukti. "

" Banyaknya oknum polisi yang berurusan dengan Devisi Provam menjadi bukti ketegasan beliau. " Ujar Pria yang juga aktif sebagai Advokat yang berkantor di Jalan Sukamaju 6 Nomor 66 Kota Makassar.

Salah satu buktinya dengan kejadian yang masih hangat dikalangan masyarakat Bumi Lasinrang Pinrang.

Dikatakannya, Oknum Polisi LP yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua telah dicopot dari jabatannya dan sementara menjalani proses hukum di Provam Polres Pinrang.

Ia juga berharap semoga dengan pencopotan LP dari jabatannya ini, proses Penyidikan terhadap 3 orang pelaku Pengeroyokan yang diduga dimotori oleh Oknum Kades secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan atau dengan kata lain P21.

Pencopotan LP dibenarkan Kasi Propam Polres Pinrang saat dikonfirmasi media Senin 2/10/2023.

Iptu Hasmun menyampaikan, " Terkait proses pemeriksaan Paminal terhadap oknum LP sudah selesai dan telah dilakukan Gelar Perkara.

" Sudah dilakukan gelar perkara dan sementara diproses oleh propos sisa menunggu jadwal sidang. " Ujar Mantan Kanit Tipidkor Polres Pinrang ini.

Untuk diketahui Oknum LP harus berurusan dengan Provam karena dilaporkan oleh satu warga yang menjadi korban pengeroyokan oknum Kades beserta 2 rekannya.

Lebih baru Lebih lama