Pinrang - Tim Crime- Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPTU SYAHRIR telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terduga pelaku pertolongan jahat (Penadah) dalam perkara tindak pidana pencurian.Jumat(06/10/2023).

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K Melalui Kasat Reskrim IPTU Akhmad Risal,S.E.,CPCLE penangkapan terduga pelaku pencurian yakni AI (27) warga kel.bentengge kec. watang sawitto kab. pinrang sedangkan terduga pealaku penadah yakni S (45) warga kel. penrang kec. watang sawitto kab. pinrang.

Adapaun kronolgi kejadian Awalnya pelapor hendak ke mesjid untuk melaksanakan sholat dhuhur dan meninggalkan gardu tempat jualannya dalam keadaan tertutup dan setelah pelapor pulang dari mesjid melaksanakan sholat dhuhur dan pelapor melihat pintu gardu tempat jualan pelapor telah terbuka dan melihat beberapa barang jualan pelapor hilang seperti berbagai macam merk rokok dan barang barang yang ada di dalam gardu berserakan dan pelapor membuka lemari tempat pelapor menyimpan uang dan uang yang ada di dalam lemari sudah tidak ada dan hilang kemudian pelapor naik ke rumah mengecek tas miliknnya yang juga di tempati menyimpan dan sudah tidak ada juga dan hilang sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian sekitar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa kebertan dan melaporkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. beber Kasat Reskrim

Selanjutnya tim melakukan serangkain penyelidikan dan mendatangi Tkp kemudian mengumpulkan keterangan saksi saksi yang ada di Tkp dan setelah itu tim memperoleh informasi bahwa yang melakukan pencurian terhadap barang milik korban adalah AI, sehingga tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku selanjutnya pada hari Jum'at Tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 Wita tim memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku sementara berada di rumah kost dan tim langsung mengamankan terduga palaku.

Adapun barang bukti yang di amanakan terhadap pelaku ,1 unit handphone Merk Nokia Warna Merah,1 buah badik lengkap dengan gagangya yang terbuat dari kayu,24 Buah Tabung gas 3 Kg kosong selanjutnya terduga pelaku dan barang barang bukti di amankan ke polres pinrang guna untuk proses lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama