Pinrang.- Salah satu syarat dalam Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yakni tidak pernah melakukan perbuatan berulang atau residivis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin,SH,MH melalui Kasi Inteljen Tomy Aprianto saat ditemui diruang Kasi Intel Kejari Pinrang, Senin (16/10/2023).

Jadi kalau yang marak diluar katanya mau RJ tentunya itu hal yang mustahil bagi Kejaksaan karena aturannya bagi residivis itu tidak ada ruang untuk RJ.

" Namun kami kembali mempertegas bahwa bukannya kami tidak berikan ruang untuk RJ, namun sebagaimana persyaratan yg tertuang dalam peraturan No. 15 tsb salah satu syarat untuk RJ tidak pernah melakukan perbuatan berulang atau residivis.

Lebih lanjut Tomy juga menyampaikan, " Terkait prosesnya beberapa hari yang lalu kami pihak JPU telah melakukan penelitian dengan baik sehingga ada berkas yang masih harus dipenuhi oleh pihak penyidik Polres Pinrang. "

Kami tunggu sampai batas waktu yang kami berikan, bisa saja cepat bisa saja sampai batas waktu namun kami akan melakukan persuratan ketika hampir pada masa akhir waktunya.

Ditanya wartawan terkait ancaman pemberhentian tetap kepada Oknum Kades, Tomy menjelaskan seharusnya terkait pemberhentian jabatan, kami serahkan sepenuhmya hal teresebut adalah menjadi kewenangan Kepala Daerah atau Dinas PMD. "

Disisi yang sama Kasi Pidum Kejari Pinrang Margaretha Harty Paturu.SH mengatakan, " dalam melakukan suatu penuntutan JPU sangat berhati-hati."

" Dalam penentuan Integritas adalah hal yang sangat penting, apalagi kalau yang melakukan adalah seseorang yang sudah masuk dalam kategori Residivis. " Ujar Margaretha.

Ia menegaskan, " Padahal Oknum Kades ini baru tahun menghirup udara bebas pasca terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita sehingga harus mendapat kurungan Penjara. "

" Tentunya pertimbangan lambatnya pelayanan di Kantor Desa kami akan pertimbangkan, karena ulah dari Oknum Kades sehingga pelayanan di Kantor Desa pasti terganggu. " Tuturnya.

Mengakhiri komentarnya, " Semoga penyidik Mapolres Pinrang, segera melengkapi Dokumen yang kami butuhkan agar secepatnya kami tingkatkan ketahap selanjutnya. "

Untuk diketahui Oknum Kades Cs ditahan di Mapolres Pinrang setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penjaga Pasien yang di RS St Khadijah Pinrang, lalu kemudian diamankan oleh Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang sejak (10/09/2023) malam.
Lebih baru Lebih lama