Pinrang.- Jelang 30 hari masa tahanan Oknum Kades Kaballangan, pelayanan publik di Kantor Desa tetap berjalan.

Hal tersebut dibenarkan Pejebat Sekertaris Daerah Kabupaten Pinrang Andi Tjalo Kerrang saat dikonfirmasi media via WhatsApp, Jum'at (06/10/2023).

" Kekosongan pemerintahan di desa tentu tidak boleh terjadi, sehingga sesuai regulasi sekretaris desa secara otomatis selaku pelaksana harian." Tulisnya.

Untuk diketahui Oknum Kades SM ditahan bersama 2 Orang rekannya setelah melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga yang sedang menjaga istrinya karena menjalani perawatan di RS St Khadijah Pinrang, (10/09/2023).

Selain Oknum Kades bersama 2 Orang rekannya, diduga ada oknum polisi inisial LP yang ikut terseret dalam kasus ini, dan kabarnya oknum polisi LP tersebut telah dicopot dari jabatannya dan sementara menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Pinrang.


Lebih baru Lebih lama