(Foto: Ilustrasi Seseorang Dibalik Jeruji Besi)

Pinrang.- Salah seorang oknum Kepala Desa di Pinrang kembali mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pinrang.

Oknum Kades berinisial SM ini merupakan Kades di Kabupaten Pinrang yang telah 2 Periode dan berada Kecamatan Duampanua Pinrang.

Penangkapan dan penahanan Oknum Kades bersama 2 Orang rekannya karena telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap salah seorang warga saat menjaga Istrinya yang sedang sakit di RS St Khadijah Pinrang pada Ahad (10/09/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Sat Reskrim Polres Pinrang melalui beberapa pemberitaan yang tayang sebelumnya membenarkan adanya oknum kades yang melakukan pengeroyokan bersama 2 Orang rekannya terhadap salah seorang warga yang sedang menjaga istrinya karena lagi dirawat di RS St Khadijah Pinrang, dugaan sementara motifnya gegara utang piutang.

Terkait kasus ini salah seorang warga yang juga NGO pemerhati pemerintah Desa angkat bicara terkait adanya Oknum Kades yang kembali terjerat Kasus Hukum.

NGO yang tidak ingin dimediakan namanya menjelaskan panjang lebar tentang apa dan bagaimana serta harapannya terkait tindakan arogan atau premanisme yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Negara atau Oknum Kades inisial SM ini.

NGO Di Pinrang Bercerita.

Secara hitungan Oknum Kades ini sudah mendekam selama 20 hari pasca ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

Padahal masih ditahun ini, dilansir dari situs resmi MA terkait putusan pengadilan negeri Pinrang, Oknum Kades ini belum cukup satu tahun lepas dari Rutan Pinrang setelah menjalani masa kurungan penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap salah seorang wanita.

Meski telah ditahan dan mendapat putusan pengadilan, SM ditidak dipecat, apa itu mungkin dikarenakan pada perjalanan kasusnya baik dari Pihak Pelaku dan Korban sama-sama untuk menempuh upaya RJ.

Lagi pula pada kasus tersebut SM dituntut dangan pasal 351 dan begitu juga SM sebagai Korban juga melaporkan balik korban jadi berujung saling lapor dan kemudian ada upaya RJ dan memang dibolehkan karena baru pertama kali serta Pasal yang disangkakan dibawah dari 5 Tahun kurungan penjara.

Namun ada yang aneh atau membuat saya bertanya-tanya, jelas diingatan saya atau bisa kita lihat di Google atau YouTube, pada saat itu Oknum Kades SM ini sontak viral karena telah menganiaya IBU Dan Anak.

Namun realitanya, yang kita temukan atau yang P21 atau berkasnya rampung dan kemudian disidangkan hanya penganiayaan terhadap Perempuan, untuk penganiayaan teryanak itu entah bagaimana karena kita nda mendapat pencerahan secara resmi namu itu menurut saya bukan sesuatu yang dirahasiakan dan masuk pada rana APH, kalau ada yang mau tanyakan sah-sah saja dan pihak Kepolisian atau Kejaksaan wajib memberikan informasi apalagi kepada wartawan.

Terlepas dari itu dan kasus tersebut hanya mereka yang tau, dan menatap masalah yang dialami oleh Oknum Kades ini sungguh sangat sulit kalau masih bisa lolos dari sanksi pemberhentian tetap sebagai Kades oleh Bupati.

Sekarang pun sudah harus ada sikap tegas dari Camat kan sudah 20 hari ditahan dan Kalau Kadesnya ditahan, secara otomatis pasti ada dampak yang timbul dari pelayanan yang ada di Kantor Desa.

Seharusnya sih sudah ada surat pemberhentian sementara untuk Oknum Kades, serta penunjukan Penjabat sementara dalam rangka pelaksanaan dan pelayanan di Kantor Desa tidak pincang tau tidak terganggu karena Pak Desa ditahan di Mapolres Pinrang.

Menyangkut masalah pelayanan di Kantor Desa itu rana Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten, silahkan konfirmasi kesana, saya cuma mau fokus sama sanksinya.

Persoalan ini atau kasus ini, ada pelajaran besar yang kita bisa petik, karena dari pemberitaan yang kita baca terbit dibeberapa media Online, Pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kades artinya Pejabat Negara dan lokasinya pun di RS Sakit yang menjadi Korban seorang Kake' dan menemani Istrinya karena sedang dirawat dan yang lebih parah, ini bukn kalo pertama oknum kades tersebut tersandung kasus hukum.

Intinya baik itu Kepolisian, Kejaksaan sampai pada Putusan oleh Majelis Hakim, saya berharap ada efek jerah dan membuat seorang Pejabat tidak semena-mena, yang namanya khilaf itu sekali dan kalau sudah berulang berarti sengaja apa lagi tidak pandang kau mau sakit, berduka atau apa itu tidak ada urusan, artinya SM ini sudah ada niat melakukan dan kemudian mengajak atau menghasut sehingga ikut melakukan pengeroyokan.

Kan sudah jelas pasal yang disangkakan itu Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuma. 5 Tahun 6 Bulan sesuai dengan penyampaian dari Satreskrim Polres Pinrang, terus Jaksanya juga nanti kalau pada saat membacakan tuntutan bukan pasal 170 KUHP kan timbul pertanyaan yang sangat besar tentang penegakan hukum ataukah ponisnya nantinya dibawah seperdua dari tuntutan jaksa, sudah menjadi perintah undang-undang untuk JPU melakukan upaya banding, tapi kita nantikan saja, kita mah masyarakat biasa hanya bisa melihat dan menonton saja serta sedikit memberikan komentar tentang penegakan supremasi hukum di negara kita ini.

Lebih baru Lebih lama