Sidrap. - Bagi Anda para pelaku usaha super mikro yang membutuhkan pembiayaan atau pinjaman khususnya di kecamatan Dua pitue Sidrap tidak ada salahnya mencoba mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) Syariah dari PT Pegadaian cabang Dua Pitue Kabupaten Sidrap . 

“Tahun ini, Pegadaian mendapat jatah kurang lebih Rp 2,4 triliun secara bertahap untuk menyalurkan KUR super mikro dari pemerintah dan Diharapkan penyaluran ini dapat membantu pelaku usaha mikro/usaha tani untuk masyarakat Dua Pitue khususnya dan pegadaian Dua pitue akan terus memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM”. 

Nur Fadli selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Dua Pitue sidrap berharap dan mendorong agar masyarakat Dua Pitue bisa memanfaatkan penyaluran KUR super mikro ini agar kedepan nya nanti bisa naik kelas ke KUR Mikro hingga plafon mencapai 50 juta per nasabah untuk modal usaha dan digunakan dengan sebaik baiknya ujar beliau melalui sambungan Whatsapp nya.(Jumat 27 Oktober 2023) 

KUR Syariah super mikro di Pegadaian merupakan salah satu produk yang ditawarkan Pegadaian cabang Dua Pitue sidrap untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah ujarnya.

Produk pinjaman ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan UMKM tanpa melibatkan unsur bunga atau riba yang dilarang dalam syariat Islam yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

KUR Syariah super mikro Pegadaian adalah fasilitas pinjaman kepada nasabah yang memiliki usaha produktif atau usaha tani untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad rahin (gadai syariah) ujar Nur Fadli.

Adapun plafon pinjaman KUR super mikro Syariah Pegadaian mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 10 juta per nasabah. Plafon tersebut ditambah dengan biaya pengelolaan (mu’nah) sebesar 3 persen per tahun.
Sedangkan jangka waktu pinjaman KUR Syariah Pegadaian mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan atau bisa dengan angsuran per panen. 

Syarat pengajuan KUR Syariah Pegadaian atau nasabah yang ingin mengajukan KUR Syariah super mikro di Pegadaian tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 

Berikut sejumlah dokumen atau syarat yang perlu disiapkan sebelum mengajukan KUR Syariah super mikro Pegadaian:

Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga,Fotocopy Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah, 
Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP, Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, atau dokumen lainnya, Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang,Fotocopy rekening Listrik atau lainnya dan Dokumen lain jika diperlukan. 

Berikut adalah langkah-langkah atau cara mengajukan KUR Syariah Pegadaian yang bisa Anda ikuti:

Pertama, siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan KUR Syariah Pegadaian.

Isi formulir dan permohonan pembiayaan kepada pihak Pegadaian

Datang ke outlet atau ke agen pegadaian dan serahkan dokumen persyaratan untuk dilakukan verifikasi oleh tim mikro Pegadaian

Tunggu persetujuan (approval) dari pihak Pegadaian. 

Demikian informasi seputar KUR Syariah super mikro di Pegadaian yang bisa menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha super mikro/usaha tani yang ingin mengembangkan usahanya. 

Terakhir pesan beliau untuk para agen hebat di kecamatan Dua Pitue melalui sambungan Whatsapp nya yang dikutip dari Ary Ginanjar Agustian "Tetaplah berpikir positif dan percayalah bahwa di masa depan selalu ada kesempatan yang lebih baik menunggu untukmu"(*)
Lebih baru Lebih lama