(Foto: Ilustrasi Kasus Pengeroyokan)

Pinrang.- “Kami setiap hari menanti perkembangan kasus pengeroyokan saudara kami yang dilakukan oleh Oknum Kades bersama 2 orang rekannya. "

Hal tersebut diungkapkan, Keluarga Korban Abu Hurera kepada awak media, Kamis Malam Via telpon selulernya.(12/10/2023).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, " Tadi pagi saya mendapatkan telpon dari Kepala Desa melalui telepon yang difasilitasi oleh salah satu kemanakan kades untuk berbicara dengan saya. "

" Dalam percakapan tersebut, Kades Minta maaf, dan saya pun memanfaatkan namum lagi-lagi kami sekeluarga sudah sepakat dari awal menyerahkan sepenuhnya keproses hukum. " Ujarnya.

Saya mau lihat, lanjut Abu sampai dimana proses hukum di negara kita ini, lagi pula masa mau dilepas begitu saja, sedangkan salah satu okmun polisi yang diduga terlibat telah dicopot dari jabatannya dan sementara menjalani proses pemeriksaan di propam Polres Pinrang.

Intinya, kami akan pantau terus, perkembangan kasus ini, dan mempercayakan sepenuhnya keaparat penegak hukum.

Kami hanya bisa berharap semoga kasus ini bisa secepatnya untuk dilimpahkan sehingga kami juga pihak korban tidak merasa terganggu karena adanya utusan yang mengatasnamakan Keluarga dari para tersangka agar laporan kami dicabut dan itu rasanya mustahil.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE saat dikonfirmasi mengatakan terkait perkembangan kasus dugaan Pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum Kades Cs yang telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pinrang sejak 10 September 2023 mengatakan, " Terkait kasus tersebut sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. "

" Berkasnya sudah di kirim ke JPU dari 10 hari yang lalu tepatnya di 4 Oktober 2023. " Tulis Kasat Reskrim

Ia juga menyampaikan, " Untuk saat ini kami masih menunggu hasil penelitian dari JPU. "

Lebih baru Lebih lama