Pinrang.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang menggelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Ad Hoc.

Pelatihan yang diikuti oleh seluruh penyelenggara Ad Hoc ditingkat Kecamatan atau Panwascam Se Kabupaten Pinrang, berlangsung di Hotel MS Pinrang, Ahad (24/09/2024).

Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, jadi dasar pelaksanaan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Adhoc.

Pelanggaran kode etik sangat rentan dilakukan oleh para penyelenggara ditingkat Adhoc untuk itu, membekali pengetahuan tentang hukum kode etik sangat penting untuk dilakukan.
Pelatihan yang sudah menjadi program Bawaslu Pinrang ini dibuka secara langsung oleh Andarias Duma. SH. MH Serta dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Pinrang, hadir pula Kepala Sekertariat Bawaslu Pinrang serta beberapa staf Sekertariat Bawaslu Pinrang.

Hadir sebagai narasumber pada pelatihan hukum kode etik untuk penyelenggara pemilu yakni Andarias Duma. SH. MH yang juga Pimpinan Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan.

Pada sesi terakhir digelar sesi tanya jawab antara peserta pelatihan yang terdiri dari para penyelenggara Ad Hoc ditingkat Kecamatan dengan Narasumber.

Untuk diketahui Penanganan pelanggaran kode etik pengawas Ad Hoc tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Dalam pasal itu, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penanganan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas Ad Hoc.


Lebih baru Lebih lama