Pinrang.- Tak berselang lama pasca bebas dari penjara setelah terbukti menganiaya Ibu dan Anak, Kini Oknum Kades kembali harus ditahan Satreskrim Polres Pinrang.

Desas-desus penangkapan oknum Kades tersebut ramai dibicarakan berbagai kalangan di Kabupaten Pinrang karena diduga kuat telah menganiaya pria paru baya yang sedang menjaga istrinya karena menjalani perawatan di RS St. Khadijah Pinrang.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pinrang Ipda Rinal Kharisma S.Trk saat dikonfirmasi media diruang Pidum Polres Pinrang membenarkan perihal penangkapan oknum kades tersebut bersama 2 rekannya.

" Betul telah kami amankan sejak itu malam juga, dan ketiga pelaku tersebut disangkakan pasal 170 KUHP." Ucap Kanit

Mantan Kanit Reskrim Polsek Paleteang ini juga mengatakan "Atas perbuatan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," kata Ipda Rinal, Jum'at (15/9/2023).

Dikatakan, SM dan dua rekannya itu mengeroyok RT di dalam Rumah Sakit (RS) Aisyiah St Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Terpisah salah satu pengamat yang juga NGO yang berdomisili di Kabupaten Pinrang Alam Duri mengatakan, " apapun yang melatar belakangi terjadinya pemukulan atau pengeroyokan itu sangat tidak dibenarkan Dimata hukum. "

" Apapun alasannya, kita tidak boleh main hakim sendiri apalagi ini perkara perdata dan sudah difasilitasi oleh oknum polisi dan parahnya dilakukan oleh pejabat negara dalam hal ini pemimpin pada satu wilayah. " Ucap Alam sapaan akrabnya.

Alam juga menyampaikan, " Oknum Kades ini bukan kali ini bersentuhan dengan proses hukum beberapa waktu yang lalu dan sepertinya belum cukup setahun menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman penjara selama 6 bulan."

" Terkait Kepala Desa yang Divonis Penjara atau menjalani hukum penjara itu ada aturannya, dan dapat diberhentikan tetap oleh Bupati sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. " Ujar Alam.

Mengakhiri komentarnya Alam mengemukakan, " kalau saya baca pemberitaan yang naik di tribun timur.com Oknum Kades ini pernah dipenjara selama 6 bulan berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Pinrang. "

" Serahursya sudah dipecat karena pernah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan dan berdasarkan hal ini dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. " Tutup Alam.

Untuk diketahui pada Pasal 40 ayat (2) poin b UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena (b), tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Lebih baru Lebih lama