Pinrang.- Salah satu hal yang sangat penting oleh setiap penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dan jajaran yakni penanganan pelanggaran.

Terlebih teman-teman pengawas yang membidangi penanganan pelanggaran konsep ini harus dipahami secara utuh.

Dalam menangani sebuah pelanggaran baik itu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau peserta pemilu, setidaknya kita sebagai pengawas bertindak cepat dalam menangani pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diungkapkan pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel divisi penanganan pelanggaran DR.Abdul Malik. S.Hi M.Hi saat membuka rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Pinrang.

Dalam rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Pinrang bertempat di Ball Room Hotel MS Pinrang, Sabtu (23/09/2023).

Hadir pada rapat tersebut yakni Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani, Kordiv. HP2H Aswar, Kordiv. PPPS Ruslan serta Kasek Bawaslu Pinrang Hj. Halija Side, nampak pula para staf Sekertariat Bawaslu Pinrang serta Ketua dan Anggota Panwascam Se Kabupaten Pinrang yang jumlahnya 36 orang.


Lebih baru Lebih lama