Makassar.- Fasilitasi penyelengaraan pesantren akhirnya resmi ditetapkan menjadi perda. Menariknya dua dari 15 anggota pansus tersebut berasal dari fraksi PKB.

Mereka adalah Azhar Arsyad dan Saharuddin yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren.

Penetapan ranperda menjadi perda terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sulsel dengan agenda persetujuan bersama ranperda APBD-Perubahan tahun 2023 dan ranperda tentang fasilitasi penyelengaraan pesantren pada Jumat malam 29 September 2023.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin mengapresiasi lahirnya perda ini. Menurutnya, sebelum pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi ada di negara ini. Justru yang menyediakan pendidikan ke masyarakat adalah pesantren.

Dengan begitu pesantren telah membuktikan bahwa lembaga ini merupakan lembaga sosial dibidang keagamaan sehingga sepatutnya mendapat perhatian serius oleh pemerintah daerah.

“Saya yakin ini contoh baik bagi daerah lain di Indonesia bahwa pesantren bisa hidup berkembang modern tidak kalah dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang terlebih sudah ada payung hukumnya,”ujar Bahtiar kepada awak media.

Sedangkan Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren DPRD Sulsel Azhar Arsyad berharap dengan adanya perda ini dapat memberikan ruang kepada madrasah-madrasah dan pesantren yang selama ini menjadi kewenangan pusat.

“Hal lain, Undang-Undang pesantren dimungkinkan untuk diurus oleh pemerintah provinsi,”kata Ketua Fraksi PKB ini.

Perda ini juga dapat memberikan penjelasan kepada pemprov bahwa pendidikan tidak hanya tertumpu pada pendidikan umum tapi sekolah pesantren pun butuh perhatian yang selama ini tertinggal.

“Justru kalau kita bicara indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) itukan salah satu variabelnya adalah sekolah-sekolah madrasah,”ucapnya.

Azhar pun mengajak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat memberi support untuk perbaikan pendidikan di pesantren atau madrasah karena selama ini selalu terkendala bahwa tidak ada dasar hukumnya. 

“APBD provinsi itu hanya diperuntukkan untuk pendidikan umum saja. Padahal pendidikan madrasah dan pesantren juga itu sangat penting. Bahkan kalau mau kita jujur, pendidikan pesantren jauh lebih holistik sebenarnya. Karena bukan hanya pendidikan skill, bukan hanya pendidikan pengetahuan tapi juga pendidikan keagamaan,”bebernya.

Adapun Wakil Ketua Ranperda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren Saharuddin mengatakan, ranperda ini terdiri dari 15 orang yang berasal dari sembilan fraksi di DPRD Sulsel.

"Ranperda ini lahir sebagai payung hukum untuk pesantren. Terdiri dari 14 bab dan 40 pasal di dalamnya,”ucapnya.

Lebih baru Lebih lama