Pinrang.- Belum lama ini Kabupaten Pinrang Marak dibicarakan dengan maraknya peredaran Narkoba jenis Shabu.

Kapolres Pinrang tak tinggal diam dalam menanggapi isu tersebut, melalui personil SatresNarkoba Polres Pinrang berhasil menjawab keresahan warga dengan mengungkap 2 Kasus dengan barang bukti Sahbu seberat 2.341Gram atau 2,3Kg.

Personil SatresNarkoba Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil memBongkar jaringan pengedar narkoba dalam sebuah operasi penggerebekan di empat lokasi berbeda, akhir Juli lalu. Empat orang ditangkap dalam operasi ini dan ratusan gram sabu-sabu disita.

Kepolisian mengonfirmasi, Empat pengedar ditangkap pada Empat lokasi. Yakni di Kecamatan Suppa, Kecamatan Paleteang dan dua lokasi lainnya di Watang Sawitto.

Untuk Tersangka pertama diamankan di Kecamatan Suppa dengan BB Shabu sebanyak 451gram atau 8ball dengan menggunakan mobil Toyota Agya.

Kemudian kasus kedua yakni Penyergapan diawali Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 19.30. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Bulu Pakoro (Jalur Dua) Kelurahan Temmasangange Kecamatan Paleteang, Pinrang.

Di lokasi itu diamankan sabu sabu 1 ball seberat 41,77 gram. Selanjutnya, operasi berlanjut pukul 22:30 Wita di sebuah rumah di Jalan Seroja Kecamatan Watang Sawitto. Di lokasi itu polisi menyita 950 gram sabu sabu.

Lalu pada pukul 23:30 Wita penggerebekan berlanjut di rumah Jalan Diponegoro, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto. Di sana petugas juga mengamankan barang bukti 887 gram sabu.

Di tiga lokasi diamankan tiga orang. Mereka yakni AM Als AR (21) Tahun, RM Als BD (23) dan AG (35).

Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus TV dengan TV rusak merek sharp 42 inchi, 1 (satu) buat tempat jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan warna hitam, 1 (satu) buah gabus jam tangan warna hitam, 2 (dua) kantongan plastik berwarna putih, 1 (satu) kantongan plastik berwarna kuning, 1 (satu) kain pembungkus bantal berwarna biru dengan logo realmadrid, 2 (dua) unit handphone merek vivo, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda genio berwarna hitam tanpa plat nomor.


Kronologis Pengungkapan

Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Eka Bayu Budhiawan didampingi Kanit idik 2 Ipda SYAMSUL.

AKP Eka Bayu mengatakan, sabu yang diamankan, disimpan para pelaku ke dalam 2 bungkus teh Cina merek Quayiwang dengan berat bruto ± 1.837 gram. Selain itu juga disita 1 sachet plastik sedang (ball) berat bruto ± 41,77 gram (empat puluh satu koma tujuh puluh tujuh gram)

“Setelah melalui proses penyelidikan sekira jam 19:30 wita bertempat di Jln. Bulu Pakoro (Jalur dua) Kel. temmasangnge kec. paleteang kab.pinrang ditangkap Lelaki AM Als AR dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik sedang (ball) berisikan narkotika Gol.I (shabu) berat bruto ± 41,77 gram yang disembunyikan ditempat jam tangan dan menggunakan sepeda motor merek honda Genio yang dikendarai AM Als AR,” terang Eka.

Lalu dilakukan pengembangan kasus diperolehan keterangan bahwa barang bukti tersebut dari RM Als BD dan berhasil ditangkap sekira jam 22:30 Wita di Jalan Seroja, Wayang Sawitto, Pinrang.

“Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh Cina merek Quanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 950 gram yang ditanam di tanah oleh Lel. RM Als BD dan hasil introgasi awal paket shabu tersebut sudah dibuka dan dan diambil sebagian oleh Lel. RM Als BD sehingga tidak utuh 1 KG dan masih ada paket shabu sebanyak 1 KG yang diambil oleh Lel. AM Als AR,” jelasnya.

Kembali dilakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti yang diambil oleh AM Als AR sehingga personel membawa AM Als AR dan mendatangi rumahnya bertempat di Jalan Diponegoro Pinrang untuk dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Pukul 23:30 kembali ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh Cina merek guanyiwang berwarna gold berisikan sabu berat bruto ± 887 gram disembunyikan di belakang tempat beras,” jelas Eka.

Dilakukan pendalaman terhadap kedua terduga AM Als AR dan RM Als BD. Mereka mengaku bahwa paket shabu tersebut diperoleh dari AG dan jumlahnya sebanyak 5 kg.

Sedangkan sisa 2 KG (dua kilogram) diambil dan dibawa oleh BD (DPO) ke Palu dan 1 kg diambil oleh S (DPO) di Pinrang (pendalaman kasus).(*)

Lebih baru Lebih lama