Pinrang.- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standar Pelayanan. 

Standar Pelayanan merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang Andi Askari saat dikonfirmasi media Selasa 2 Agustus 2023.

Andi Askari juga menyampaikan, " Evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan maladministrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik."

Lebih lanjut, Andi Askari mengatakan selain menghadirkan para Kabid dan Kasubag lingkup Disdukcapil, pada kegiatan rakor kali ini kami didampingi lansung oleh bagian Ortala Setda Pemkab Pinrang.

" Persiapan dalam mengahadapi penilaian Ombudsman RI ini bukan kali ini saja kami gelar, melainkan setiap saat kami telah memprogram terkait kekurangan apa saja yang masih ada pada OPD kami dalam memenuhi kebutuhan Administrasi Kependudukan masyarakat Pinrang." Tuturnya

Mengakhiri komentarnya, Mantan sekretaris Dinas Kominfo ini mengatakan, " terkait isu-isu miring tantang adanya calo atau budaya pungli itu bagian dari dinamika pekerjaan, pasti ada saja yang ingin menjatuhkan atau menyoroti dengan mengatasnamakan Aparatur di Disdukcapil, karena sampai hari ini kami belum pernah mendapati secara lansung kalo ada pihak dari Disdukcapil melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ada pada Disdukcapil. " 

" Kami bekerja saja sesuai dengan tupoksi kami, dan yang paling penting ada Pelayanan Prima kepada seluruh masyarakat Pinrang. " Tutup Andi Askari

Lebih baru Lebih lama