Pinrang.- Berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani saat dikonfirmasi media, Rabu (24/08/202).

Andi Fitri sapaan akrab ketua Bawaslu Pinrang 2 Periode ini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, Pada Hari Jumat tanggal (18/08/2023) Lalu. 

Lebih lanjut ia juga menyapaikan bahwa sejak hari senin Sampai dengan hari Rabu (21-23/08/2023). Bawaslu Kabupaten Pinrang telah siap menerima permohonan penyelesaian sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Alhamdullilah hingga Pkl 16.00 Wita Tidak ada permohonan yang masuk di Bawaslu Kab. Pinrang ini artinya partai politik peserta pemilu th 2024 Kab. Pinrang telah menerima Penetapan DCS tersebut,”. Tutur Andi Fitri.

Disisi yang sama Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ruslan membenarkan perihal tidak adanya aduan atau laporan baik itu dari masyarakat maupun dari peserta Pemilu terkait penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Pinrang.

" Secara regulasi dan aturannya DCS Pemilu 2024 Kabupaten Pinrang itu hingga batas akhir pengajuan sengketa di Bawaslu tidak ada laporan artinya semua menerimanya. " Tutur Ruslan.

Sementara Koordinator Divisi Hukum & Pencegahan, Partisipasi masyarakat, dan Hubungan masyarakat Aswar menyampaiakan, " Pasca kami dilantik kemarin kami langsung balik dan langsung masuk kantor untuk kembali bekerja bersama pihak sekretariat Bawaslu.

Aswar juga menyampaikan, "Kami mempersiapkan segala sesuatu terkait teknis guna megantisipasi adanya peserta pemilu yang hendak berkonsultasi dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu,”

Lebih baru Lebih lama