Polres Pinrang - Team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Rinal Krishna Triananda,S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama dengan menggunakan sebilah pisau dapur dan satu buah besi dongkrak yang terjadi di kamp.awang awang, kel.sipatokkong, kec.wattang sawitto, kab.pinrang. pada selasa 29 agustus 2023 pukul 22.00 wita.

Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K melalui kasat reskrim IPTU Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengatakan bahwa pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam berhasil diamankan di salah satu rumah yang ada di Kamp. Awang-awang, Kel.sipatokkong, Kec.wattang sawitto, Kab. Pinrang. Kamis (31/08/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku dengan identitas R (19) warga Kamp. Awang awang dan pelaku S (32) warga kel.s salo diamankan pada hari Kamis 30 Agustus 2023 pukul 13.30 wita karena diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada korban MY

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa akibat penganiayaan tersebut Korban MY mengalami luka terbuka di bagian dada sebelah kanan,luka terbuka lengan atas tangan kanan bagian dalam dan luka memar pada lengan tangan bawah kanan.

adapun kronologi penganiayaan korban semntara melintas di daerah kamp. Awang awang kemudian salah seorang meneriaki korban dengan kata "woy pelan-pelanko...jangan kencang-kencang lewat di depan ku" sehinggah korban singgah di tempat teresebut.kemudian datang pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama sama dan salah satu pelaku melakukan penikaman., Ujar Kasat reskrim

Selain mengamankan pelaku R dan S, team crime fighter sat reskrim juga mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur dan satu buah besi dongkrak, dan selanjutny terduga dan barang bukti di serahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.tutur IPTU Akhmad Rizal.

Lebih baru Lebih lama