Pinrang-Tim Gabungan Polsek Watang Sawitto serta personil Satpol PP dan serta Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto resmi' menutup D'King Kafe.
Kapolsek Watang Sawitto Kompol Saharuddin mengatakan, " Pengelola cafe D'King ini sangat tidak mengindahkan teguran kami, setelah beberapa kali diperingatkan masih melanggar aturan," untuk itu kami lansung menutup Cafe ini " kata Saharuddin dihadapan awak media dan pengelola D' King Kafe Senin 31/07/2023.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap itu juga meminta, kepada pemilik cafe untuk tidak membuka police line yang kami pasang, apabila berani mengutak atik maka kami akan lakukan tindakan tegas.
" Garis Polisi yang terpasang jangan sama sekali utak-atik apalagi sampai dibuka tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. " Ucap Kompol Saharuddin.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengatakan, penutupan yang dilakukan oleh tim gabungan ini karena D'King Cafe sudah sangat sering kami peringati namum tidak diindahkan dan setelah kami periksa izinnya ternyata tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan miras. "
" Pengelola D'King Cafe terbukti melanggar Perda no. 9 Tahun 2022 tentang Miras, olehnya itu kami telah memasang stiker tentang penutupan tempat ini serta dipasangi garis polisi oleh personil Polsek Watang Sawitto. " Tuturnya.
Disisi yang sama Camat Watang Sawitto Andi Sinapati Rudi yang hadir pada kesempatan tersebut memberikan pengarahan kepada Pengelola Cafe agar mengalihkan usahanya ke usaha yang bermanfaat.
" Sebagai pemerintah kami sangat Support kepada setiap masyarakat yang ingin membuka usaha apalagi itu membuka lapangan kerja, namum harus sesuai dengan aturan yang berlaku bukan yang malah mengganggu ketenteraman. " Ucap Andi Ugi.
Ia juga menyampaikan, " Terkait pemasangan garis polisi itu kewenangan penuh dari pihak kepolisian, tapi kami hanya berharap kepada pengelola agar tetap koperatif dan tidak membuat suasana menjadi gaduh. "
Mengakhiri komentarnya, " setiap tempat usaha yang berada di Kecamatan Watang Sawitto yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izinnya maka Tim gabungan pasti akan menutup tempat tersebut. "
Untuk diketahui penutupan D'King Cafe yang berlokasi di Jalan Pelanduk Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto ini ditandai dengan pemasangan garis polisi oleh personil Polsek Watang Sawitto serta pemasangan stiker yang bertuliskan melanggar Perda No. 9 Tahun 2022 tentang Miras.
Sementara Owner D'King Cafe sendiri saat diberikan pengarahan oleh Camat Watang Sawitto bersama Kapolsek serta Kasatpol PP nampak pasrah dan tanpa perlawanan saat tempat usahanya dipasangi garis polisi.