Pinrang.- Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar SP. M.Si menghadiri secara langsung Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023 di Ruang rapat Wakil Bupati Pinrang, Kamis (27/7).

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin. M.Si juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang Andi Surya Barata Rivai, Asisten Pemerintahan dan Kesra A.Muh.Taufik, Sejumlah Kepala OPD terkait dan turut menghadirkan para Camat dan pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wabup Alimin mengungkapkan dukungan penuh atas kegiatan redistribusi tanah yang diprogramkan Badan Pertanahan Nasional karena tentunya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang.



Wabup Alimin juga mengingatkan agar aparat Pemerintahan dalam hal ini Camat, Lurah dan Kepala desa agar melayani masyarakat terkait program - program agraria dengan baik dan tidak memungut biaya diluar biaya yang tercantum dalam peraturan yang ada.

Selain itu, Wabup juga berharap pihak terkait tidak membebani masyarakat dengan pengurusan yang berbelit - belit dan mempermudah setiap proses sehingga masyarakat merasa mudah dalam pengurusan.

Untuk diketahui bahwa Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah

Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria. Tujuan Redistribusi adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.

Lebih baru Lebih lama