Pinrang.- Sebanyak 16 Partai dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 menyerahkan berkas pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Pinrang ke KPU Kab. Pinrang.

Hingga pukul 23.59 sebanyak 2 Parpol peserta pemilu 2024 tidak menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kab. Pinrang ke KPU Kab. Pinrang.

Kedua partai tersebut yakni PSI dan Garuda, dan KPU juga tidak menerima pemberitahuan sama sekali terkait tidak hadirnya 2 Parpol ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Andi Fitriani saat dikonfirmasi media sesaat setelah melakukan pengawasan penyerahan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon DPRD Kabupaten Pinrang, Senin(10/07/2023), dini hari.

Andi Fitri sapaan akrab Ketua Bawaslu Kab. Pinrang juga mengatakan, " Bawaslu harap KPU harus memastikan bahwa Parpol peserta pemilu yang menyerahkan dokumen perbaikan itu tidak melibatkan orang-orang yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya PKPU No. 10 Tahun 2023. "

" Tahapan pengajuan perbaikan telah selesai dan sekarang KPU akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan pencermatan dan ketika ada kendala terkait tahapan ini, parpol dapat melakukan kordinasi kepada KPU, sehingga tidak ada lagi Parpol yang dirugikan, karena kalau ada yang dirugikan itu sudah masuk pelanggaran pemilu dan itu rana Bawaslu. " Ujarnya.

Mengakhiri komentarnya Srikandi Bawaslu Pinrang ini menyampaikan, " dalam proses penyerahan tadi, kami imbau kepada para Parpol agar sedianya dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar melibatkan Bawaslu Pinrang, karena selama ini hanya KPU yang diundang sebagai pembicara. "
" Kehadiran Bawaslu sangat penting dalam sebuah kegiatan sosialisasi pendidikan politik yang digelar Parpol, sehingga kita bisa menyamakan persepsi tentang apa saja yang dilarang maupun dibolehkan pada kontestasi kali ini. " Tutup Andi Fitri

Terpantau 4 Partai besar yakni Partai Golkar, Partai PPP, Partai Demokrat dan Partai Gerindra melakukan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal calon Anggota DPRD kabupaten Pinrang Pemilu Tahun 2024 kurang dari 1jam waktu tersisa sebelum masa akhir pengajuan telah berakhir, bertempat diruangan Media Center KPU kab. Pinrang.

Lebih baru Lebih lama